Menangkapi surat radiogram: Dance Yulian Flassy Se. M.Si
Menangkapi surat radiogram: Dance Yulian Flassy Se. M.Si
08 Jul 2021


Sumber Gambar: Ambil Tangal 28 juni  2021, dari images.app.goo.gl/kdr6UUNh7WGRr6L38.


     Kami dengan suara lembut berisi keras perlu ingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia yang hidup di bawah kolom jembatan sampai elit materialis (nasional) dan internasional, kami adalah mahasiswa mengandung unsur akademis, intelek, terdidik, memiliki powerful dan mengerti bahwa ini adalah hal buruk, Kejahatan kebijakan pemerintah terang terangan dalam upaya mengalihkan isu isu yang tertumpuk di Papua 

   Mengunakan pola seperti yang diperlakukan kepada Pemimpin Nusantara KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilengserkan secara politis oleh parlemen melalui Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001. Barang kali pengambil kebijakan merupakan seorang yang sama. lanjut.... Polemik ini merupakan kelanjutan dari adanya dua versi pengangkatan dan pelantikan SEKDA Papua, yaitu versi Provinsi Papua dan versi Kementrian Dalam Negeri .pada tanggal 1 Maret 2021.

   Kami mahasiswa memiliki analisis tajam bahwa surat Radiogram

no.T.121.91/4124/OTDA tentang pengangkatan SEKDA Dance Flassy sebagai PLH Gubernur Provinsi Papua. Merupakan bagian dari Rencana pemerintah pusat yang sistematis dan konsisten dalam kepentingan sumber daya alam (SDA) di tanah Papua.  Dan kami heran surat permintaan pengangkatan diajukan pada tanggal 24 pagi dan kemudian Medangri keluarkan respon tanggal 24 sore, Negara bekerja lebih cepat Artinya Medangri sudah siapkan file dan Dance Flassy hanya digunakan sebagai Objek kepentingan elit politik Jakarta.

   Mindset Jakarta yang diterapkan melalui kebijakan politik sangat jelas dan terbaca skala internasional bahwa "Menciptakan Konflik Horizontal atau adu domba orang Papua". Dengan pendekatan nilai nilai kekeluargaan dangan mementahkan suku dan budaya. Tapi Jakarta harus sadar dengan gaya lama, sudah mengerti akar masalah Papua Tapi pura pura tidak mengerti(Munafik).

   Kami mahasiswa Papua manyampaikan pendapat di muka umum Berdasarkan Konstitusi, dijamin dalam Pasal 28  (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya". Dan menerapkan indikator kritis pada kurikulum K-13 Revisi 2018. Kami Telanjangi kebijakan kebijakan politik yang tidak sehat dan tidak mendidik ini! dengan tujuan kembalikan pikiran pikiran Jakarta yang suka menciptakan konflik horizontal, suka Melabelkan,suka rasis, suka pekerja keras demi material, suka menjadi pelaksana pemikiran elite global.


Yonda, edisi 28 june 21