Jasa yang disediakan:
A. Konsultasi Via Chat (Whatsapp)
Membantu menyelesaikan perkara yang dialami oleh Klien melalui media text. Durasi konsultasi paling lama adalah 30 menit. Waktu Operasional pada Hari Senin – Jumat pukul 09:00 – 20:00 WIB. Jika dihubungi diluar waktu tersebut, akan dibalas pada saat waktu operasional.
B. Konsultasi Via Telepon
Membantu menyelesaikan perkara yang dialami oleh Klien melalui media telepon (panggilan suara). Durasi konsultasi paling lama adalah 30 menit. Waktu Operasional pada Hari Senin – Jumat pukul 09:00 – 20:00 WIB.
C. Konsultasi Tatap Muka
Membantu menyelesaikan perkara yang dialami oleh Klien melalui tatap muka. Durasi konsultasi paling lama adalah 60 menit. Berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor. Apabila diluar daerah sebagaimana dimaksud diatas, akan dikenakan tambahan biaya. Untuk hasil yang maksimal harap diberitahukan kronologi perkara sebelum penjadwalan tatap muka. Waktu dan tempat konsultasi diatur oleh kesepakatan Para Pihak.
D. Drafting Dokumen (Kesepakatan Para Pihak)
Membantu menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Klien baik review maupun pembuatan dokumen dari awal. Sebelum melakukan hubungan hukum, Para Pihak akan menandatangani Perjanjian Jasa Hukum untuk melindungi hak dan kewajiban Para Pihak dan akan berlaku setelah Para Pihak menandatangani Perjanjian Jasa Hukum tersebut.
Ditangani oleh Konsultan Hukum yang berpengalaman dibidangnya. Durasi Pengerjaan 8-30 hari Kalender sejak Pembayaran diterima.
E. Pendampingan Hukum (Kesepakatan Para Pihak)
Membantu melakukan pendampingan hukum litigasi yang diperlukan oleh Klien agar perkaranya dapat selesai dengan baik. Teknis penyelesaian akan diuraikan dalam beberapa hal diantaranya sebagai berikut:
1. Metode Pengerjaan adalah sebagai berikut:
a. Sebelum melakukan hubungan hukum, Para Pihak akan menandatangani Perjanjian Jasa Hukum untuk melindungi hak dan kewajiban Para Pihak dan akan berlaku setelah Para Pihak menandatangani Perjanjian Jasa Hukum tersebut.
b. Advokat akan memberikan setiap draft baik itu gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti surat, kesimpulan kepada Klien paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum diserahkan ke persidangan.
c. Klien diberi kesempatan untuk melakukan revisi paling lama 1 hari kerja setelah draft tersebut dikirimkan melalui email.
d. Apabila Klien terlambat atau tidak menyerahkan revisi dokumen tersebut, maka dokumen yang kami kirimkan adalah dokumen final yang akan diserahkan ke persidangan.
e. Dokumen pihak lawan akan dikirimkan melalui email kepada Klien paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen tersebut diterima.
2. Durasi Penyelesaian adalah sebagai berikut:
a) Untuk Laporan Polisi : Sejak berkas perkara dan Tersangka diserahkan ke Kejaksaan.
b) Untuk Pengadilan Negeri : Sejak Putusan dibacakan.
c) Untuk Pengadilan Tinggi : Sejak Menerima Relas Pemberitahuan Isi Putusan.
d) Untuk Mahkamah Agung : Sejak Menerima Relas Pemberitahuan Isi Putusan.
=================================== END ========================================
Paket A
Paket B
Paket C
Langkah-langkah kerjasama
Bmcounsellors
Jasa Hukum, Konsultasi Hukum, Drafting.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Transaksi 100% Aman
Cara Pembelian