Himbauan Pemerintah Agar Pemudik Tidak Menggunakan Travel Gelap
29 Mar 2022
Ada himbauan dari pemerintah terkait pada mudik tahun ini agar tidak menggunakan jasa travel ilegal.


Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, imbauan ini terkait dengan keamanan serta keselamatan penumpang mudik.


Ia mengingatkan, jika terjadi kecelakaan menggunakan travel gelap, maka penumpang tidak akan ditanggung atau tercover asuransi Jasa Raharja.


Lebih lanjut, Budi menjelaskan, bahwa data yang dihimpun oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhun, tercatat ada sebanyak 57.693 unit bus AKAP dan pariwisata di seluruh Indonesia sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat.