Workers STRUGGLE Against CRIMINALIZATION at PT. GNI
Halaman donasi ini dikelola oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN)
About Workers STRUGGLE Against CRIMINALIZATION at PT. GNI
Halaman donasi ini dikelola oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN). Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi, silakan hubungi kami:
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN)
National Industrial Workers Union Federation (NIWUF)
Alamat: Gedung ILP Center Lt. 4. Jl. Raya Pasar Minggu No. 39A Jakarta Selatan 12780
Telp./FAX. :(021) 7981233
Email: spndpp@gmail.com
Ayo, dukung perjuangan Buruh PT. Gunbuster Nickel Industri Morowali Utara! Mereka dipenjara saat berjuang menuntut Hak Dasar Pekerja. Puluhan Buruh mati karena Kecelakaan Kerja, Union Busting, Kontrak Kerja tidak manusiawi adalah masalah utamanya. Pengurus Serikat Pekerja di-PHK dan dipenjara karena menggalang pemogokan. Sehingga anak-anaknya terancam putus sekolah dan terlantar, para istri buruh juga kesulitan bertahan hidup karena para suaminya dipenjara atas kesalahan yang tidak dilakukannya. Donasi akan dipergunakan umtuk membantu proses advokasi dan kebutuhan keluarga mereka. Bersama kita bisa memberikan dukungan nyata.
Bahwa PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah perusahaan
yang bergerak di sektor tambang dengan total karyawan sekitar 10.000an orang pada waktu itu. Bahwa permasalahan ketenagakerjaan di PT. GNI antara lain : kebebasan
berserikat, union busting, kepastian kerja, kelangsungan kerja, sistem PKWT,
Upah yang sering dipotong, tunjangan skill dipotong, system K3 yang
tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga
mengakibatkan banyaknya pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Bahwa pada tanggal 21 April 2022 diterbitkan Surat Keputusan Komposisi dan Personalia Pengurus PSP SPN PT. GNI oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional dengan Nomor : Kep. ORG -0042/DPP-SPN/IV/2022. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2022 diterbit Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja Nasional PT. Gunbuster Nickel Industri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara dengan nomor. B.001/PSP-SPN.GNI/V/2022 Tanggal 11 Mei 2022. Bahwa setelah mendapatkan Tanda Bukti Pencatatan PSP SPN PT. GNI, kemudian Pengurus SPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan PT. GNI untuk bertemu sekaligus silaturahim memperkenalkan Organisasi SPN dengan melampirkan Surat Keputusan DPP SPN dan Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara. Bahwa setelah pihak perusahaan mengetahui pekerjanya yang menjadi pengurus SPN, selanjutnya nama-nama pengurus SPN yang disampaikan kepada pihak perusahaan tersebut tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
Bahwa pada tanggal 19 September 2022 PSP SPN PT. GNI
menyampaikan surat kepada Kapolres Morowali Utara tentang Pemberitahuan Mogok
Kerja dan Aksi Unjuk Rasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 22-24 September
2022 dan dijelaskan bahwa penyebab mogok kerja adalah akibat tidak terjadinya
perundingan. Dalam aksi mogok kerja pada tanggal 22-24 September 2022 berisi 8
tuntutan yaitu :
a. Menuntut Perusahaan agar wajib menerapkan prosedur K3 sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Menuntut perusahaan
wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis
pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja tersebut
c. Menuntut perusahaan
segera membuat peraturan perusahaan.
d.
Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas
e. Stop PKWT untuk
pekerjaan yang bersifat tetap;
f. Menuntut perusahaan
agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang di-end kontrak sebagai
akibad dari mogok kerja sebelumnya;
g.
Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap
Gudang atau smelter agar tidak berdebu;
h. Menuntut perusahaan
agar memeperjelas hak hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made,
dan almarhum Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara mengirim surat kepada PSP SPN PT. GNI
berdasarkan permintaan dari Pimpinan HRD PT. GNI yang meminta agar Dinas
mencabut Tanda Bukti Pencatatan PSP SPN PT. GNI yang pernah diterbitkannya. Dan atas permintaan dari pihak Perusahaan PT. GNI tersebut selanjutnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali Utara menyarankan untuk
mendaftarkan kembali Kepengurusan Serikat Pekerja SPN PT. GNI. Bahwa dalam surat
tersebut disampaikan tentang kondisi kerja dan hubungan kerja yang terajdi di
PT. GNI serta 7 tuntutan SPN yaitu :a. Meminta agar
diterapkannya Sistem Manajemen K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku;
b. Menuntut Perusahaan PT.
GNI agar wajib menyediakan Alat Pelindung Diri lengkap kepada pekerja sesuai
standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja;
c.
Stop system kerja PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
d. Stop pemotongan upah
yang bersifat tidak jelas
e. Menuntut perusahaan
agar segera membuat Peraturan Perusahaan;
f.
Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap smelter;
g. Menuntut perusahaan
agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang diputus kontraknya
akibat dari mogok kerja sebelumnya;
Bahwa pada hari selasa,
10 Januari 2023 di ruang Rapat Kepala Dinas Tenagakerja Morowali Utara
dilaksanakan rapat berkaitan dengan pemogokan yang akan dilaksanakan oleh PSP
SPN PT. GNI, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Kepolisian Resort Morowali Utara, Pimpinan
Perusahaan PT. GNI dan Pengurus PSP-SPN PT. GNI. Bahwa hasil kesepakatan
dalam pertemuan tersebut adalah :
a. Atas permintaan
Pimpinan Perusahaan PT. GNI maka pertemuan disepakati akan dilaksanakan kembali
pada hari Jum’at, 13 Januari 2023, pukul 14.00 Wita bertempat dikantor Disnakertrans
Kabupaten Morowali Utara.
b. Apabila pertemuan
tersebut tidak dihadiri oleh Pimpinan Perusahaan PT. GNI (HO HRD PT. GNI) maka
pertemuan dianggap gagal berunding, maka aksi mogok kerja akan tetap dilanjutkan.
Bahwa pertemuan
dilakukan sampai kurang lebih jam 17.30 dan dalam pertemuan tersebut HO HRD PT.
GNI (Muknis Basri Assegaf) tidak bersedia membuat kesepakatan karena menganggap
bahwa SPN ada tapi tidak menganggap keberadaan PSP-SPN di PT. GNI.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, sekira antara jam 12.00 – 13.00 pekerja yang melakukan mogok kerja mendapatkan informasi bahwa ada anggota/pekerja yang akan melakukan mogok dihadang, bahkan ada yang dipukul dan diserang dengan menggunakan pipa besi sehingga terjadi keributan di dalam Gudang tungku smelter 1. Bahwa sekira jam 17.00 WITA, PSP SPN PT. GNI dengan di damping Kapolres Morowali Utara dan Kasat Intel memberitahukan kepada seluruh masa aksi mogok kerja, bahwa mogok kerja tanggal 14 Januari 2023 telah diakhiri sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan menggunakan TOA milik Pihak Kepolisian.
Bahwa pasca aksi mogok kerja tersebut kemudian Kepolisian Resort
Morowali Utara melakukan serangkaian pemanggilan kepada
Para Pengurus dan Anggota SPN PT. GNI dengan alasan melakukan penyelidikan
tentang dugaan
tindak pidana penghasutan orang lain melakukan pembakaran dan pengrusakan yang
terjadi pada Tanggal 14 Januari 2023 di Kawasan Perusahaan PT. GNI;
Bahwa bersamaan dengan proses penyelidikan tersebut diatas Kepolisian Resort
Morowali Utara juga melakukan pemanggilan kepada Para
Pengurus dan Anggota SPN PT. GNI dengan alasan melakukan penyelidikan dugaan perkara tindak
pidana Penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan/atau setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana atau Pasal 45A
Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
Dan sampai saat ini Minggu Bulu dan Amirullah (keduanya adalah Pengurus SPN PT. GNI) dan 16 orang pekerja PT. GNI dipenjara menjadi korban Kriminalisasi, terpaksa meninggalkan tanggungjawab nafkah kepada keluarganya.