Workers STRUGGLE Against CRIMINALIZATION at PT. GNI

Halaman donasi ini dikelola oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN)

About Workers STRUGGLE Against CRIMINALIZATION at PT. GNI

Halaman donasi ini dikelola oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN). Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi, silakan hubungi kami: Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) National Industrial Workers Union Federation (NIWUF) Alamat: Gedung ILP Center Lt. 4. Jl. Raya Pasar Minggu No. 39A Jakarta Selatan 12780 Telp./FAX. :(021) 7981233 Email: spndpp@gmail.com

Ayo, dukung perjuangan Buruh PT. Gunbuster Nickel Industri Morowali Utara! Mereka dipenjara saat berjuang menuntut Hak Dasar Pekerja. Puluhan Buruh mati karena Kecelakaan Kerja, Union Busting,  Kontrak Kerja tidak manusiawi adalah masalah utamanya. Pengurus Serikat Pekerja di-PHK dan dipenjara karena menggalang pemogokan. Sehingga anak-anaknya terancam putus sekolah dan terlantar, para istri buruh juga kesulitan bertahan hidup karena para suaminya dipenjara atas kesalahan yang tidak dilakukannya. Donasi akan dipergunakan umtuk membantu proses advokasi dan kebutuhan keluarga mereka. Bersama kita bisa memberikan dukungan nyata.

 
Bahwa PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah perusahaan yang bergerak di sektor tambang dengan total karyawan sekitar 10.000an orang pada waktu itu. Bahwa permasalahan ketenagakerjaan di PT. GNI antara lain : kebebasan berserikat, union busting, kepastian kerja, kelangsungan kerja, sistem PKWT, Upah yang sering dipotong, tunjangan skill dipotong, system K3 yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan banyaknya pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Bahwa pada tanggal 21 April 2022 diterbitkan Surat Keputusan Komposisi dan Personalia Pengurus PSP SPN PT. GNI oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional dengan Nomor : Kep. ORG -0042/DPP-SPN/IV/2022. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2022 diterbit Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja Nasional PT. Gunbuster Nickel Industri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara dengan nomor. B.001/PSP-SPN.GNI/V/2022 Tanggal 11 Mei 2022. Bahwa setelah mendapatkan Tanda Bukti Pencatatan PSP SPN PT. GNI, kemudian Pengurus SPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan PT. GNI untuk bertemu sekaligus silaturahim memperkenalkan Organisasi SPN dengan melampirkan Surat Keputusan DPP SPN dan Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara. Bahwa setelah pihak perusahaan mengetahui pekerjanya yang menjadi pengurus SPN, selanjutnya nama-nama pengurus SPN yang disampaikan kepada pihak perusahaan tersebut tidak diperpanjang kontrak kerjanya.

Bahwa pada tanggal 19 September 2022 PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat kepada Kapolres Morowali Utara tentang Pemberitahuan Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 22-24 September 2022 dan dijelaskan bahwa penyebab mogok kerja adalah akibat tidak terjadinya perundingan. Dalam aksi mogok kerja pada tanggal 22-24 September 2022 berisi 8 tuntutan yaitu : 
a. Menuntut Perusahaan agar wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b.  Menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja tersebut
c.  Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
d.   Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas
e.  Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
f.  Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang di-end kontrak sebagai akibad dari mogok kerja sebelumnya;
g.    Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap Gudang atau smelter agar tidak berdebu;
h.  Menuntut perusahaan agar memeperjelas hak hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made, dan almarhum Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara mengirim surat kepada PSP SPN PT. GNI berdasarkan permintaan dari Pimpinan HRD PT. GNI yang meminta agar Dinas mencabut Tanda Bukti Pencatatan PSP SPN PT. GNI yang pernah diterbitkannya. Dan atas permintaan dari pihak Perusahaan PT. GNI tersebut selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali Utara menyarankan untuk mendaftarkan kembali Kepengurusan Serikat Pekerja SPN PT. GNI. Bahwa dalam surat tersebut disampaikan tentang kondisi kerja dan hubungan kerja yang terajdi di PT. GNI serta 7 tuntutan SPN yaitu :a.  Meminta agar diterapkannya Sistem Manajemen K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
b.  Menuntut Perusahaan PT. GNI agar wajib menyediakan Alat Pelindung Diri lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja;
c.   Stop system kerja PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
d.  Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas
e.  Menuntut perusahaan agar segera membuat Peraturan Perusahaan;
f.    Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap smelter;
g.  Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang diputus kontraknya akibat dari mogok kerja sebelumnya;

Bahwa pada hari selasa, 10 Januari 2023 di ruang Rapat Kepala Dinas Tenagakerja Morowali Utara dilaksanakan rapat berkaitan dengan pemogokan yang akan dilaksanakan oleh PSP SPN PT. GNI, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Kepolisian Resort Morowali Utara, Pimpinan Perusahaan PT. GNI dan Pengurus PSP-SPN PT. GNI. Bahwa hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah :
a.  Atas permintaan Pimpinan Perusahaan PT. GNI maka pertemuan disepakati akan dilaksanakan kembali pada hari Jum’at, 13 Januari 2023, pukul 14.00 Wita bertempat dikantor Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara.
b.  Apabila pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh Pimpinan Perusahaan PT. GNI (HO HRD PT. GNI) maka pertemuan dianggap gagal berunding, maka aksi mogok kerja akan tetap dilanjutkan.

Bahwa pertemuan dilakukan sampai kurang lebih jam 17.30 dan dalam pertemuan tersebut HO HRD PT. GNI (Muknis Basri Assegaf) tidak bersedia membuat kesepakatan karena menganggap bahwa SPN ada tapi tidak menganggap keberadaan PSP-SPN di PT. GNI.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, sekira antara jam 12.00 – 13.00 pekerja yang melakukan mogok kerja mendapatkan informasi bahwa ada anggota/pekerja yang akan melakukan mogok dihadang, bahkan ada yang dipukul dan diserang dengan menggunakan pipa besi sehingga terjadi keributan di dalam Gudang tungku smelter 1.  Bahwa sekira jam 17.00 WITA, PSP SPN PT. GNI dengan di damping Kapolres Morowali Utara dan Kasat Intel memberitahukan kepada seluruh masa aksi mogok kerja, bahwa mogok kerja tanggal 14 Januari 2023 telah diakhiri sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan menggunakan TOA milik Pihak Kepolisian.

Bahwa pasca aksi mogok kerja tersebut kemudian Kepolisian Resort Morowali Utara melakukan serangkaian pemanggilan kepada Para Pengurus dan Anggota SPN PT. GNI dengan alasan melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penghasutan orang lain melakukan pembakaran dan pengrusakan yang terjadi pada Tanggal 14 Januari 2023 di Kawasan Perusahaan PT. GNI;
Bahwa bersamaan dengan proses penyelidikan tersebut diatas Kepolisian Resort Morowali Utara juga melakukan pemanggilan kepada Para Pengurus dan Anggota SPN PT. GNI dengan alasan melakukan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana Penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik;

Dan sampai saat ini Minggu Bulu dan Amirullah (keduanya adalah Pengurus SPN PT. GNI) dan 16 orang pekerja PT. GNI dipenjara menjadi korban Kriminalisasi, terpaksa meninggalkan tanggungjawab nafkah kepada keluarganya.