Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal untuk dunia usaha (UMKM, Menengah & Besar/Luar Negeri dengan konsultan yang tersertifikasi resmi dari BPJPH.
Sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa dalam agama Islam, memakan makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi hal yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha yang bergerak dalam industri pangan.
Dengan kepemilikan sertifikasi halal ini, dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para konsumen karena sadar akan pentingnya kehalalan produk dan menjadi daya saing kompetitor. Hal ini dapat berlaku bagi perusahaan yang sudah merambah ke dunia ekspor.
BPJPH menyosialisasikan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.
Paket A
Pengurusan Sertifikasi Halal untuk sektor UMKM dengan mekanisme self-declare ; pengusaha memberikan pernyataan tentang usahanya dari mulai pembelian bahan, pengolahan dan penyajian secara halal sesuai syariat Islam.
Paket B
Pengurusan Sertifikasi Halal untuk sektor Usaha Menengah berdasarkan kategori usahanya dari mulai pembelian bahan, pengolahan dan penyajian secara halal sesuai syariat Islam.
Paket C
Pengurusan Sertifikasi Halal untuk sektor Usaha Besar/Luar Negeri berdasarkan kategori usahanya dari mulai pembelian bahan, pengolahan dan penyajian secara halal sesuai syariat Islam.
Langkah-langkah kerjasama
PotekantropusX
Your Digital Partner
Bogor City
Transaksi 100% Aman
Cara Pembelian